Ditjen Pajak dan Kemenkop Kolaborasi Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Merah Putih

Ditjen Pajak dan Kemenkop Kolaborasi Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Merah Putih

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), alias Kopdes Merah Putih.

Kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).

Bimo menjelaskan, DJP dan Kementerian Koperasi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.

Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.