Aktivitas Ekonomi Baru Kini Tercakup Dalam KBLI 2025

Aktivitas Ekonomi Baru Kini Tercakup Dalam KBLI 2025

Bisnis.com, JAKARTA – Perkembangan teknologi, pesatnya adopsi digital, hingga mitigasi perubahan iklim telah melahirkan berbagai aktivitas ekonomi baru. Pembuatan podcast, pengelolaan kanal streaming, pengembangan game, hingga penyediaan jasa platform digital kini berkembang menjadi sumber pendapatan banyak orang.

Melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Jumat (19/12),  berbagai aktivitas ekonomi tersebut kini memiliki klasifikasi yang jelas. Dengan demikian, pelaku usaha dapat tercatat dan mudah dikenali dalam sistem statistik nasional.

Tercatatnya suatu aktivitas ekonomi dalam KBLI memiliki arti penting. Aktivitas yang terklasifikasi akan masuk dalam statistik resmi, dianalisis, serta menjadi dasar perencanaan dan perumusan kebijakan. Klasifikasi yang tepat juga memudahkan proses perizinan usaha. Sebaliknya, tanpa klasifikasi yang sesuai, sebuah aktivitas ekonomi berisiko tidak tercatat secara optimal.

KBLI 2025 juga mencerminkan meningkatnya perhatian terhadap isu perubahan iklim. Aktivitas ekonomi terkait perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon kini memiliki klasifikasi tersendiri. Selain itu, sektor energi terbarukan yang kian berperan dalam transisi menuju ekonomi berkelanjutan juga dicatat lebih rinci.

Selain itu, pembaruan ini turut mengakomodasi model bisnis baru, seperti factoryles goods producers, yakni perusahaan yang melakukan outsource proses manufaktur dan memiliki Intellectual Property (IP) produk. Model bisnis ini semakin lazim dalam rantai pasok global dan ekonomi digital, dan kini telah tercermin dalam klasifikasi di Indonesia.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024. ISIC Revision 5 telah diadopsi diantaranya oleh Uni Eropa dan Singapura.

“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang merujuk ISIC Revisi 5.​ KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru di Indonesia, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional​,” ujar Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12).