PT DKI Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 20,5 M

PT DKI Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 20,5 M

PT DKI Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 20,5 M
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.
PT DKI juga menambahkan besaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Iwan Henry menjadi Rp 20,5 miliar subsider 6 tahun.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Iwan divonis 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Iwan Henry Wardhana
berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” sebagaimana dikutip dari amar putusan yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sabtu (20/12/2025).
Putusan banding ini diketuk pada Kamis (18/12/2025).
Selain Iwan, PT DKI juga memperberat vonis untuk Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif Mohamad Fairza Maulana alias Keta menjadi 8 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Keta juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun. Ia dinilai terbukti menerima dan menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Sebelumnya Keta divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, vonis pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi diperberat menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Tapi, uang pengganti ini dapat dikurangi karena Kejaksaan telah menyita sejumlah harta dan barang milik Gatot, misalnya uang tunai Rp 7 juta dan 1 unit mobil merek Suzuki Ertiga.
Sebelumnya, Gatot divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Perbuatan Iwan, Keta, dan Gatot diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mereka diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,3 miliar.
Perbuatan koruptif ini terjadi pada periode 2022-2024.
Saat itu, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
Pada kurun waktu 2 tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.
Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356 yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
Selisih kedua unsur ini dinilai menjadi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 36,3 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.