Pekerja Kami Dipukul dan Diinjak dalam Truk saat Dibawa ke Imigrasi

Pekerja Kami Dipukul dan Diinjak dalam Truk saat Dibawa ke Imigrasi

GELORA.CO –  Manajemen PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) versi Li Changjin membantah keras tudingan bahwa 15 pekerja Warga Negara Asing (WNA) asal China menyerang prajurit TNI di area tambang emas PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Li Changjin menegaskan isu tersebut merupakan rumor dan informasi menyesatkan yang disebarkan oleh Firman dan Imran, pihak yang mengklaim sebagai manajemen baru PT SRM.

“Firman dan Imran secara ilegal menduduki lokasi pertambangan SRM serta tanah milik Pamar Lubis. Mereka kemudian menggunakan TNI untuk menjaga kawasan SRM,” kata Li Changjin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).

Li menyayangkan sikap komandan TNI di Ketapang yang disebutnya langsung mempercayai narasi sepihak tanpa penyelidikan mendalam, hingga mengerahkan tambahan personel TNI untuk mengamankan para pekerja WNA.

Ia mendesak Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) melakukan penyelidikan menyeluruh dan objektif atas insiden tersebut.

“Harus dibuka secara transparan, apakah tentara yang memukul atau pekerja China yang memukul. Kalau memang pekerja kami yang menyerang, mana korbannya? Pekerja China pasti takut pada tentara, mustahil berani menyerang,” ujarnya.

Li Changjin mengungkapkan, justru terdapat sembilan pekerja WNA asal Tiongkok yang menjadi korban penganiayaan.

Seluruhnya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) resmi yang diterbitkan Kantor Imigrasi Ketapang.

“Para pekerja kami dipukuli dan diinjak di dalam truk saat dibawa ke kantor imigrasi. Mereka mengalami luka lebam di punggung, dada, dan paha,” ungkap Li.

Terkait tuduhan penyerangan terhadap prajurit TNI, Li menegaskan tidak ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pekerja SRM.

“Tidak ada bukti signifikan dalam video yang beredar yang menunjukkan pekerja teknis SRM merusak kendaraan atau menyerang TNI. Sebaliknya, mereka justru menjadi korban kekerasan,” tegasnya.

Menurut Li, konflik yang terjadi sesungguhnya merupakan perselisihan antara Firman dan Imran dengan pekerja SRM.

Keduanya diduga berupaya mengusir pekerja Tiongkok dan memblokir akses mereka ke area pertambangan.

Li juga mempertanyakan keberadaan prajurit TNI di kawasan tambang SRM. Ia meminta kuasa hukum Firman, Muchamad Fadzri, menghentikan penyebaran informasi yang dinilainya menyesatkan, termasuk tudingan latihan militer dan penyerangan terhadap prajurit TNI.

“Mengapa prajurit TNI melakukan latihan dasar militer di wilayah tambang SRM tanpa pemberitahuan? Area tambang adalah wilayah sipil, bukan wilayah militer,” kata Li.

Ia menambahkan, sebagian pekerja Tiongkok telah bekerja di tambang SRM selama bertahun-tahun, jauh sebelum Firman dan Imran mengklaim pengelolaan perusahaan.

“Mereka diusir secara paksa dengan kekerasan setelah terjadi pendudukan ilegal,” ujarnya.

Li Changjin juga menegaskan Firman dan Imran tidak pernah mengeluarkan modal sedikit pun untuk proyek tambang SRM.

Seluruh peralatan, fasilitas, dan teknologi di lokasi merupakan hasil investasi selama lebih dari 10 tahun oleh dirinya bersama Pamar Lubis sebagai pemegang saham mayoritas.

Selain itu, Li mengungkapkan bahwa pada Juli 2025, Firman, Imran, Suandi, dan Muardi diduga membuat Akta Anggaran Dasar palsu yang didaftarkan secara daring melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Akta tersebut diduga digunakan untuk mencopot Li Changjin dari jabatan Direktur Utama dan Pamar Lubis dari jabatan Direktur, yang dinilai melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Perkara ini saat ini tengah diselidiki Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tutup Li.

Duduk Perkara Bentrokan

Sebelumnya diberitakan, bentrokan antara 15 WNA asal China dengan prajurit TNI dan warga sipil terjadi di area tambang emas PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalbar, pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.

Insiden diduga dipicu konflik klaim kepengurusan perusahaan antara dua kubu manajemen PT SRM, yakni versi lama yang dipimpin Li Changjin dan versi baru yang dipimpin Firman, yang mengklaim telah mengesahkan direksi baru melalui RUPS Juli 2025.

Versi Li Changjin menyebut kericuhan bermula saat staf teknis WNA mengoperasikan drone di area IUP PT SRM, yang kemudian dipersoalkan pihak lain.

Drone dan ponsel staf sempat disita dan data dihapus sebelum dikembalikan.

Sementara itu, direksi PT SRM versi baru menilai pengoperasian drone dilakukan tanpa izin.

Kuasa hukum mereka menyebut insiden terjadi akibat miskomunikasi yang berujung dugaan penyerangan fisik terhadap aparat TNI dan petugas keamanan.

Kodam XII/Tanjungpura membenarkan insiden tersebut terjadi saat prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya melaksanakan latihan dasar.

TNI mengaku menerima laporan adanya drone tak dikenal, yang berujung klarifikasi dan dugaan penyerangan terhadap prajurit menggunakan senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum.

Akibat insiden tersebut, satu unit mobil dan satu sepeda motor dilaporkan rusak.

Sementara Kantor Imigrasi Ketapang mengamankan 15 WNA asal China untuk pemeriksaan keimigrasian.

Seluruh WNA diketahui memegang KITAS yang disponsori PT SRM versi direksi lama.