Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Di dalamnya memuat mengenai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerangkan, PP Pengupahan sudah diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.
Dia menjelaskan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
Adapun, formula yang ditetapkan telah memuat aspirasi pengusaha dan serikat buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” urai Yassierli.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” imbuhnya.
Perlu dicatat, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4020491/original/023672700_1652339053-20220512-Aksi-Buruh-Peringati-Mayday-8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)