Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat memvonis tiga terdakwa dalam kasus dugaan pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mereka adalah Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Dalam amar putusan, Terdakwa I Newin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Terdakwa II Susy divonis penjara 6 tahun dengan denda Rp250 juta, serta Terdakwa III Jimmy divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.
Jimmy juga divonis memberikan uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
“Dalam hal Terdakwa III Jimmy Masrin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 [empat] tahun,” kata Ketua Majelis Brelly Yuniar Dien Haskori, dikutip Rabu (17/12/2025).
Adapun, anggota majelis I Wayan Yasa, Edward Agus, Nofalinda Arianto dan Hiashinta Frensiska Manalu. Majelis hakim menyampaikan bhal yang memberatkan para terdakwa adalah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, serta menghambat kemajuan negara.
“Terdakwa II dan Terdakwa III tidak berterus terang dalam memberikan keterangan,” kata salah satu hakim.
Adapun, hal yang meringankan adalah Terdakwa I berterus terang dalam memberikan keterangan dan para Terdakwa mempunyai keluarga yang membutuhkan.
Ketiganya didakwa merugikan negara Rp958,38 miliar. Jimmy memperkaya diri Rp600 miliar dan US$22 juta dolar. Para terdakwa menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI.
Ketiganya juga didakwa menggunakan aset dasar dokumen pencairan berupa pesanan pembelian atau alias purchase order (PO) dan tagihan alias invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Petro Energy. Para terdakwa memakai fasiltas pembiayaan kredit tidak sesuai dengan tujuan.
