UMP Sumsel 2026 Bakal Diumumkan Sebelum Deadline 24 Desember

UMP Sumsel 2026 Bakal Diumumkan Sebelum Deadline 24 Desember

Bisnis.com, PALEMBANG— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menyatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih dalam tahap pembahasan.

Kepala Disnakertrans Sumsel Indra Bangsawan mengatakan penetapan UMP belum dapat diputuskan karena masih menunggu pembahasan lanjutan, khususnya terkait penerapan formula baru penghitungan upah yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Baru ada informasi dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri. Besok kami akan menggelar rapat lanjutan,” ujar Indra saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/12/2025).

Dia menjelaskan rapat yang akan digelar untuk pengambilan keputusan besar UMP Sumsel besok akan melibatkan Dewan Pengupahan serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memastikan besaran kenaikan UMP 2026 yang akan ditetapkan untuk wilayah Sumsel. 

“Jadi belum ya, nanti kalau sudah [selesai] pasti akan disampaikan,” imbuhnya.

Meski demikian, Indra memastikan pengumuman UMP Sumsel 2026 akan dilakukan sebelum 24 Desember 2025. 

Target ini sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo pada Selasa (16/12/2025).

“Intinya paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan kebijakan pemerintah, penetapan kenaikan UMP untuk tahun 2026 akan menggunakan formula baru yaitu inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). 

Adapun rentang alfa tersebut memberikan fleksibilitas antara 0,5-0,9. Sehingga untuk kenaikan final akan bergantung pada masing-masing hasil perhitungan daerah.