PIP Desember 2025: Cek Penerima, Syarat, hingga Jadwal Pencairannya

PIP Desember 2025: Cek Penerima, Syarat, hingga Jadwal Pencairannya

Bisnis.com, JAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada Desember 2025 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang merata.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Mekanisme penyaluran bantuan PIP dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun anggaran, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Melansir laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, Program Indonesia Pintar bertujuan mencegah terjadinya putus sekolah akibat kendala ekonomi, sekaligus mendukung pelaksanaan wajib belajar hingga jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Syarat Penerima PIP

Tidak semua peserta didik secara otomatis menerima bantuan PIP. Kemendikdasmen menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan. Adapun syarat penerima Program Indonesia Pintar (PIP) meliputi:

Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau memiliki pertimbangan khusus.
Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu yang berada di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Peserta didik yang terdampak bencana alam.
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau menjadi korban musibah.
Peserta didik dari keluarga dengan orang tua terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta didik yang tinggal di daerah konflik.
Peserta didik dari keluarga terpidana atau berada di lembaga pemasyarakatan.
Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Cek Penerima PIP

Status penerima PIP dapat dicek secara online melalui ponsel (HP) dengan mengakses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Ini merupakan situs resmi yang dikelola pemerintah untuk memudahkan orang tua, siswa, dan pihak sekolah mengecek apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima bantuan.

Adapun langkah-langkah pengecekan status PIP adalah sebagai berikut:

Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
Masukkan data pada kolom “Cari Penerima PIP”, data tersebut berupa NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Sistem akan menampilkan status penerima PIP, termasuk nama siswa, sekolah, dan informasi status pencairan dana.

Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Aktivasi Rekening sebagai Syarat Pencairan

Perlu diketahui, terdaftar sebagai penerima PIP belum otomatis membuat dana bantuan dapat dicairkan. Setiap penerima wajib memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah. Rekening SimPel berfungsi sebagai sarana pencairan dana bantuan agar penyaluran berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Prosedur Aktivasi Rekening PIP

Bagi peserta didik yang baru pertama kali ditetapkan sebagai penerima PIP dan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Nominasi, aktivasi rekening SimPel menjadi tahapan wajib. Proses aktivasi umumnya difasilitasi oleh pihak sekolah bekerja sama dengan bank penyalur.

Orang tua atau wali siswa perlu hadir dengan membawa dokumen pendukung seperti:

Identitas diri orang tua/wali
Kartu Keluarga
Buku tabungan SimPel atau surat keterangan dari sekolah

Bank Penyalur Dana PIP

Mengutip ketentuan Kemendikdasmen, penyaluran dana PIP dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah, antara lain:

Bank BRI
Bank BNI
Bank Mandiri
Bank Syariah Indonesia (BSI)

Pemilihan bank penyalur disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan wilayah domisili peserta didik.

Besaran Bantuan PIP 

Berdasarkan ketentuan pencairan dana PIP yang berlaku pada 2025, besaran bantuan yang diterima oleh peserta didik berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan mereka. Rinciannya adalah sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
Khusus siswa baru atau kelas 6: Rp225.000 saja.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
Khusus kelas akhir (kelas 9): Rp375.000.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Khusus kelas akhir (kelas 12): Rp900.000

Nominal ini diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, maupun biaya transportasi.

Jadwal Pencairan Desember 2025

Penyaluran dana PIP pada 2025 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin, dan termin ketiga mencakup periode Oktober hingga Desember 2025. Pada tahap ini, pencairan ditargetkan selesai sebelum akhir Desember 2025, meskipun waktu pastinya dapat berbeda antardaerah tergantung proses aktivasi rekening dan validasi data penerima.