Raup Cuan Rp2,6 Miliar, Ini Fakta-fakta Praktik Abrosi Ilegal di Jaktim

Raup Cuan Rp2,6 Miliar, Ini Fakta-fakta Praktik Abrosi Ilegal di Jaktim

Jakarta: Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil pengungkapan, tempat tersebut disebut sudah berjalan sejak 2022 dan menangani total 361 pasien. Berikut ini fakta-fakta praktik aborsi ilegal di Jaktim:
Keuntungan Rp2,6 miliar dalam tiga tahun

Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, para pelaku diduga meraup keuntungan fantastis. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa akumulasi keuntungan para tersangka hingga 2025 tercatat sebesar Rp2.613.700.000.
 
Pernyataan itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025. “Para tersangka memasang tarif Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk satu kali tindakan aborsi. Uang dari pasien kemudian dibagi sesuai peran masing-masing,” jelas Edy.
 

 

Lima pelaku dengan peran berbeda

Perempuan berinisial NS, yang disebut sebagai dokter obgyn “gadungan” dan melakukan tindakan aborsi, memperoleh Rp1,7 juta untuk setiap pasien.

Sementara RH, yang membantu NS saat tindakan berlangsung, menerima sekitar Rp1 juta per pasien.

Lalu, perempuan berinisial M yang bertugas menjemput dan mengantar pasien, baik saat kedatangan maupun setelah tindakan, juga mendapat Rp1 juta per pasien.

Adapun YH, yang menjadi admin sekaligus pengelola website, bertugas mengatur komunikasi dengan pasien, memeriksa dokumen seperti USG dan KTP, hingga menyusun jadwal pertemuan. YH disebut menerima bayaran paling besar, yakni Rp2 juta per pasien.

Sedangkan tersangka LN, yang menyewa unit apartemen sekaligus ikut menjemput pasien, mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap pasien.
 
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jakarta: Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
 
Berdasarkan hasil pengungkapan, tempat tersebut disebut sudah berjalan sejak 2022 dan menangani total 361 pasien. Berikut ini fakta-fakta praktik aborsi ilegal di Jaktim:

Keuntungan Rp2,6 miliar dalam tiga tahun

Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, para pelaku diduga meraup keuntungan fantastis. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa akumulasi keuntungan para tersangka hingga 2025 tercatat sebesar Rp2.613.700.000.
 
Pernyataan itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025. “Para tersangka memasang tarif Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk satu kali tindakan aborsi. Uang dari pasien kemudian dibagi sesuai peran masing-masing,” jelas Edy.
 

 

Lima pelaku dengan peran berbeda

Perempuan berinisial NS, yang disebut sebagai dokter obgyn “gadungan” dan melakukan tindakan aborsi, memperoleh Rp1,7 juta untuk setiap pasien.
 
Sementara RH, yang membantu NS saat tindakan berlangsung, menerima sekitar Rp1 juta per pasien.

Lalu, perempuan berinisial M yang bertugas menjemput dan mengantar pasien, baik saat kedatangan maupun setelah tindakan, juga mendapat Rp1 juta per pasien.
 
Adapun YH, yang menjadi admin sekaligus pengelola website, bertugas mengatur komunikasi dengan pasien, memeriksa dokumen seperti USG dan KTP, hingga menyusun jadwal pertemuan. YH disebut menerima bayaran paling besar, yakni Rp2 juta per pasien.
 
Sedangkan tersangka LN, yang menyewa unit apartemen sekaligus ikut menjemput pasien, mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap pasien.
 

Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

Google News

(PRI)