Bisnis.com, SURABAYA – Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyebut bahwa formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto tidak selaras dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di provinsi tersebut.
Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur Ahmad Jazuli menjelaskan bahwa perumusan aturan pengupahan disebutnya mulai berbelit-belit pascapenetapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Jadi kalau merujuk kembali untuk pengupahan tahun ini berbelit-belit pasca putusan MK Nomor 168, kami selaku penggugat dan saya selaku saksi kami mengikuti setiap rangkaian persidangan kalau formula [Undang-Undang] Ciptaker dan PP turunannya itu tidak berlaku,” ungkap Jazuli saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/12/2025).
Dirinya juga menjelaskan bahwa standar minimum kebutuhan pokok seorang pekerja lajang untuk hidup layak atau KHL Jawa Timur berdasarkan perhitungan dan survei pemerintah melalui Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebesar, yakni Rp3,5 juta per bulannya.
Sedangkan, upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur pada 2025 berada pada kisaran Rp2,3 juta per pekerja per bulan. Bila mengacu pada formula perhitungan UMP 2026 yang telah diterbitkan Presiden Prabowo, maka besaran UMP Jawa Timur 2026 hanya sebesar Rp2,4 juta.
“KHL Jawa Timur sebesar Rp3,5 juta. Namun, untuk UMP yang akan ditetapkan bila mengacu pada formulasi dan kisaran alpa tertinggi, yakni 0,9, maka [UMP Jatim] hanya sebesar Rp2,4 juta,” ucapnya.
Jazuli pun menegaskan bahwa proyeksi besaran UMP Jawa Timur 2026 berdasarkan formula terbaru, berbanding jauh dengan angka KHL Jawa Timur. Nominal proyeksi UMP Jawa Timur 2026 hanya mencapai 64% dari KHL. Kalangan buruh Jatim pun mempertanyakan dasar dari penetapan formula tersebut.
“Itu masih jauh dari KHL. Pencapaiannya masih 64% jauh dari 100%, maka UMP Jatim terendah keempat se-Indonesia. Formula itu tidak tepat, kenapa tidak disesuaikan dengan KHL?,” bebernya.
Ia bahkan membeberkan bahwa besaran UMP Provinsi Jawa Timur baru akan menyentuh nominal KHL yang telah diperhitungkan pemerintah tersebut pada tahun 2030 mendatang. Padahal, lanjut Jazuli, kondisi makroekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga barang (inflasi) selalu dinamis.
“UMP yang sebentar lagi ditetapkan gubernur itu masih 64%, dan bila mengacu pada formulasi pemerintah, UMP baru dapat setara dengan KHL pada 2030, padahal KHL tahun 2030 juga akan berubah. Bagaimana kita bicara tentang Indonesia Emas, kalau pendapatan perkapita kita tidak jelas,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan, yang menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.
Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebagai berikut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.
Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.
