Gugatan Ariel Noah Cs Dikabulkan, MK Putuskan Royalti Pertunjukan Komersial Harus Dibayar Penyelenggara

Gugatan Ariel Noah Cs Dikabulkan, MK Putuskan Royalti Pertunjukan Komersial Harus Dibayar Penyelenggara

Menjawab hal itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menyebut suatu pertunjukan setidaknya dapat terselenggara dengan adanya pihak penyelenggara dan pelaku pertunjukan.

Ia menjelaskan pihak penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan pertunjukan dari awal hingga akhir, sementara pelaku pertunjukan adalah seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan suatu ciptaan dalam pertunjukan di depan penonton.

Menurut MK, jika dikaitkan dengan pemahaman secara harfiah, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bisa saja merujuk pada siapa pun yang menjadikan suatu pertunjukan dapat terselenggara.

Dengan pemahaman demikian, tutur Enny, frasa tersebut berpeluang menyebabkan terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.

Adapun nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan. MK menilai, pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah penyelenggara pertunjukan itu sendiri.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.