Oknum TNI-Polri Ternyata Terlibat Penyelundupan Timah di Bangka, Prabowo Berang

Oknum TNI-Polri Ternyata Terlibat Penyelundupan Timah di Bangka, Prabowo Berang

GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keterlibatan oknum oknum pejabat pemerintah, termasuk TNI dan Polri dalam penyelundupan timah di Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Para oknum itu, kata dia, melindungi bisnis ilegal hingga leluasa beroperasi dalam waktu lama.

Hal itu diungkapkan Kepala Negara saat menyampaikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 15 Desember 2025.

“Penyelundupan, contoh dari Bangka, penyelundupan timah yang sudah berjalan cukup lama, saya juga dapat laporan dari penegak hukum, dari TNI sendiri melaporkan ada pejabat-pejabat, ada petugas-petugas TNI yang terlibat, dapat laporan juga petugas-petugas Polri terlibat, dan beberapa instansi,” ungkap Prabowo, mengutip Selasa, 16 Desember 2025.

Prabowo lantas menyinggung banyaknya kegiatan pembalakan hutan liar hingga tambang-tambang ilegal.

“Terlalu banyak penyelundupan. Kita sudah kerahkan TNI, Polri, kerahkan kekuatan, masih saja pihak-pihak yang terus tidak mau menghormati hukum di Indonesia,” ujarnya.

Presiden berharap, Panglima TNI dan Kapolri menindak aparat yang melindungi bisnis ilegal dan kegiatan penyelundupan.

“Pelanggaran hukum ini harus kita hadapi dengan serius. Kita tidak boleh takut mengakui kelemahan-kelemahan kita, tapi kita harus terus bertekad untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Prabowo menegaskan.

Di sisi lain, Prabowo juga menekankan dunia usaha tidak bisa mengatur negara, meski pemerintah memang membutuhkan pengusaha untuk menggerakkan ekonomi.

“Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” tegasnya.

Menurut Prabowo, perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, tetapi tetap berpedoman kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Di Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur sumber daya alam seperti bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Kemudian, kata dia, cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga dikuasai negara.

Lantaran itu, Prabowo menekankan seluruh aturan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 harus direvisi.

“Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani kita tinggalkan dan kita ubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33,” pungkasnya.***