GELORA.CO – Pakar telematika Roy Suryo mengaku kaget melihat laporan polisi (LP) yang ditampilkan Polda Metro Jaya saat gelar perkara khusus kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dia baru mengetahui dalang di balik laporan dugaan ijazah palsu ini adalah Jokowi sendiri.
“Pertama adalah bahwa akhirnya kita ketahui, biang kerok, atau dalang dari semua ini adalah orang namanya Joko Widodo, karena selama ini dia selalu mengatakan, ‘saya tak melaporkan orang, saya tak melaporkan pasal, saya hanya melaporkan peristiwa’. Bohong,” kata Roy, Senin (15/12/2025) malam.
Roy menyebut, dalam LP yang ditunjukan Polda Metro Jaya, ada enam pasal dilaporkan oleh Jokowi.
“Jelas betul kita diperlihatkan LP atas nama Joko Widodo itu tertulis enam pasal itu dia yang melaporkan,” ujar Roy.
Adapun enam pasal yang tertulis di LP yakni, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 dan Pasal 35.
“Kalau kata Cinta kepada Rangga dalam film Ada Apa dengan Cinta, Jokowi kamu itu jahat, itu jahat banget,” kata Roy.
Dalam gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya memperlihatkan langsung ijazah asli Jokowi versi kepada Roy Suryo. Namun, dia masih meyakini itu adalah barang palsu.
