Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menghitung kerugian akibat perusakan lingkungan yang memicu banjir di sejumlah wilayah Sumatera, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh. Hingga saat ini, terdapat 31 pihak yang telah teridentifikasi atas dugaan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan bencana tersebut.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan, perhitungan kerugian ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum lingkungan serta upaya pemulihan pascabencana.
“Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Febrie menjelaskan, puluhan pihak yang teridentifikasi tersebut tersebar di sejumlah lokasi pada tiga provinsi terdampak. Seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.
“Akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Febrie.
Selain itu, Satgas PKH juga akan melakukan evaluasi perizinan terhadap perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).
Sementara itu, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengungkapkan, dari hasil pemetaan sementara, terdapat 31 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah Sumatera.
“Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai) ada sembilan perseroan terbatas (PT),” tutur Dody.
Di Sumatera Utara, dugaan pelanggaran ditemukan di kawasan DAS Batang Toru, Sungai Garoga, serta Langkat. Ada delapan pihak, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT), yang saat ini diselidiki.
Adapun di Sumatera Barat, Satgas PKH mengidentifikasi 14 perusahaan lokal yang aktivitasnya berada di tiga wilayah DAS dan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
“Kami perkirakan ada 14 entitas perusahaan lokal dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab (banjir Sumatera, Red),” ungkap Dody.
Satgas PKH menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan keadilan lingkungan, mencegah bencana serupa terulang, serta mendorong pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan di wilayah Sumatera.
