UMP Segera Diteken Presiden Prabowo, Diumumkan Selasa 16 Desember, Menaker Bocorkan Skema Baru

UMP Segera Diteken Presiden Prabowo, Diumumkan Selasa 16 Desember, Menaker Bocorkan Skema Baru

JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) segera diteken Presiden Prabowo Subianto dan akan diumumkan pada Selasa, 16 Desember. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Desember.

Menurut Yassierli, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UMP sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto menunggu tanda tangan. Yassierli belum bisa memastikan siapa yang akan mengumumkan kebijakan tersebut. Yassierli menyatakan pemerintah tetap konsisten menjaga kesejahteraan buruh.

Ia menyinggung rekam jejak kebijakan setahun terakhir, mulai dari kenaikan upah 6,5 persen, bantuan hari raya, penguatan peringatan May Day, hingga diskon iuran JKK dan JKP. Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Terkait substansi UMP, Yassierli mengungkapkan pemerintah akan menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi. Salah satu poinnya adalah mengaktifkan peran Dewan Pengupahan Daerah.