Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Jember Desak Vonis Bebas 8 Pendemo

Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Jember Desak Vonis Bebas 8 Pendemo

Jember (beritajatim.com) – Puluhan orang mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember berunjuk raaa di halaman Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025).

Mereka mendesak delapan orang demonstran yang duduk di kursi terdakwa divonis bebas. “Mereka hanya menjalankan hak untuk nenyuarakan pendapat,” kata Abdul Aziz Al Fazri, koordinator aksi.

Para aktivis ini didakwa melakukan perusakan terhadap tenda milik kepolisian serta pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama, saat berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Jember, 30 Agustus 2025.

Delapan orang demonstran tersebut adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, Ery Alidafi Mukhtar, dan Muhammad Farel.

Ada dua demonstran lagi yang berstatus anak-anak. Mereka dibebaskan dengan kewajiban lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial.

Hari ini majelis hakim akan membacakan vonis untuk tujuh demonstran. Hanya Farel yang baru menjalani persidangan. Tujuh demonstran itu dituntut hukuman empat bulan penjara oleh jaksa Anak Agung Gede Hendrawan. [wir/beq]