OJK Buka Peluang BUMN Kembali IPO Lewat Pendalaman Pasar Modal

OJK Buka Peluang BUMN Kembali IPO Lewat Pendalaman Pasar Modal

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usahanya untuk kembali melantai di pasar saham melalui penguatan program pendalaman pasar modal.

Adapun langkah ini dilakukan menyusul belum adanya IPO dari perusahaan pelat merah dalam dua tahun terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan keterlibatan BUMN di pasar modal memiliki peran strategis dalam memperkuat likuiditas serta memperluas diversifikasi instrumen investasi bagi investor.

“OJK memahami bahwa partisipasi BUMN dan anak perusahaannya di pasar modal memiliki peran strategis dalam memperkuat likuiditas serta diversifikasi instrumen investasi,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Minggu, 14 Desember.

Inarno menjelaskan, OJK secara berkelanjutan melaksanakan program pendalaman pasar modal bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan para pelaku pasar, termasuk perusahaan efek, untuk memperkuat ekosistem pasar modal nasional.

Melalui program tersebut, sambung Inarno, OJK juga aktif melakukan sosialisasi dan diskusi dengan perusahaan-perusahaan yang dinilai memiliki kesiapan untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), termasuk BUMN dan anak perusahaannya.

“Melalui program tersebut, OJK melakukan sosialisasi dan diskusi dengan perusahaan yang memiliki kesiapan untuk melakukan IPO, termasuk BUMN dan anak perusahaannya, guna meningkatkan pemahaman terkait proses penawaran umum serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi,” kata Inarno.

Meski demikian, OJK menegaskan keputusan untuk melakukan IPO sepenuhnya merupakan pertimbangan dan kebijakan bisnis masing-masing perusahaan termasuk BUMN.

Inarno menekankan OJK tidak berada pada posisi untuk menentukan atau memaksakan keputusan tersebut.

“Keputusan untuk melakukan IPO sepenuhnya merupakan pertimbangan dan kebijakan bisnis masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Di samping itu, OJK memastikan perannya tetap fokus pada pengawasan agar setiap proses penawaran umum berjalan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap kepentingan investor.

“Peran OJK adalah memastikan proses berjalan secara profesional, transparan, serta melindungi kepentingan investor,” tutup Inarno.