FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Praktisi teknologi informasi Ainun Najib mempertanyakan alasan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra belum ditetapkan sebagai bencana nasional hingga saat ini.
Ainun mempertanyakan minimnya dorongan publik, khususnya dari masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, agar status bencana nasional segera ditetapkan.
“Kenapa belum jadi bencana nasional ya?,” ujar Ainun di X @ainunnajib (14/12/2025).
“Terutamanya, kenapa tekanan untuk itu tidak besar dari masyarakat Aceh, Sumut dan Sumbar?,” tambahnya.
Dikatakan Ainun, persoalan penetapan status bencana nasional memang tidak sederhana, terutama jika dilihat dari prosedur dan posisi politik kepala daerah, khususnya di Aceh.
Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, penetapan bencana nasional harus diawali oleh kepala daerah terdampak yang menyatakan tidak mampu menangani bencana tersebut.
“Soal perkaranya dianggap rumit pada posisi Mualem (Muzakir Manaf), sebab bencana nasional itu prosedurnya harus diinisiasi kepala daerah yang terdampak. Mereka harus menyatakan tidak mampu,” ungkap Ainun.
Ia menambahkan, jika justru pemerintah pusat yang mengambil inisiatif, langkah tersebut bisa dipersepsikan sebagai upaya menggerus kewenangan daerah dan keistimewaan Aceh.
“Kalau ada inisiatif pusat, bisa dilihat sebagai upaya mempreteli kekuasaan Panglima dan keistimewaan Aceh,” sebutnya.
Ainun juga menyinggung isu sensitif terkait dugaan konflik kepentingan yang melekat pada Gubernur Aceh, Mualem.
