Jakarta (ANTARA) – Panitia Kerja Komisi II DPR RI mengusulkan pembentukan Undang-Undang Pengelolaan Perbatasan Negara untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP mencakup masalah-masalah keimigrasian, ekonomi, dan kedaulatan.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengatakan bahwa paradigma pengelolaan perbatasan wilayah negara harus terpadu dan menjadikan daerah perbatasan sebagai beranda depan dari wajah negara.
“Secara paradigmatik, apakah memang kita mau menjadikan dia (perbatasan, red) sebagai beranda depan NKRI atau halaman belakang? Kalau melihatnya dengan paradigma seperti itu, tentu pendekatannya harus holistik. Tidak bisa dengan katakanlah parsial-parsial, ada masalah ini kita selesaikan, ada masalah narkoba kita selesaikan, ada masalah lain kita selesaikan,” ujar Deddy pada rapat dengar pendapat Panja Komisi II DPR bersama Kemendagri dan BNPP di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
“Begitu kita buat PLBN Labang, mereka bikin kampung, jalan ratusan kilometer sampai ke ujung. demikian pula yang lain. Oleh karena itu, kita harus sudah mulai bicara tentang Undang-Undang Pengelolaan Perbatasan Negara,” kata menambahkan.
Dengan mengusulkan dibentuknya undang-undang, menurut Deddy, akan memberi kewenangan yang lebih besar kepada BNPP untuk secara independen mengelola perbatasan wilayah karena hal tersebut selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo tentang pembangunan di perbatasan.
“Makanya saya berkali-kali usul supaya badan ini coba dibuat lebih kuat karena sebenarnya kan ada kemauan dari presiden sebenarnya untuk membangun perbatasan ini,” katanya.
Deddy mengatakan menguatnya kewenangan BNPP di perbatasan akan memudahkan gerakan pembangunan yang dilakukan. Hal itu akan mengoptimalkan pemberian anggaran, birokrasi yang cepat, hingga penguatan di lini sektor, termasuk UMKM dan pendidikan.
“Jadi, saya usul, mungkin bisa dibuatkan drafnya, nanti kita dorong supaya menjadi usulan DPR,” jelasnya.
BNPP saat ini sedang merencanakan pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang saat ini terkendala anggaran dan berbagai infrastruktur pendukung lainnya.
Sekretaris BNPP Komjen Polisi Makhruzi Rahman menjabarkan BNPP memerlukan adanya dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk pengelolaan di batas wilayah negara.
Adapun, poin ketiga yang menjadi kesimpulan BNPP berbunyi, “Dalam rangka pemerataan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat sekaligus penguatan tugas dan fungsi BNPP, perlu diberikan dukungan payung hukum, dan alokasi anggaran dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP RI” menjadi tolok ukur DPR menampung usulan pembentukan Undang-Undang Pengelolaan Perbatasan Negara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
