Morowali Utara, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menindak dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Desa Tamainusi, Morowali Utara.
Penyitaan melibatkan berbagai aset bernilai miliaran rupiah milik AH, mantan kepala desa setempat. Operasi dilakukan tim Pidsus Kejati Sulteng di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam penyitaan tersebut, rumah mewah senilai Rp 1,2 miliar serta tanah kosong seluas sekitar satu hektare di Kabupaten Maros diamankan.
Aset ini diduga dibeli AH menggunakan dana CSR yang diselewengkan selama menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025.
“Selain rumah mewah milik AH, penyidik juga akan melakukan penyitaan sebidang tanah di Maros seluas kurang lebih satu hektare pada Kamis besok,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Selain di Makassar dan Maros, penyidik Kejati Sulteng turut mengamankan dua bidang tanah di kawasan perumahan strategis Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Masing-masing bidang berukuran 72 meter persegi dan tercatat dalam sertifikat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
Pengembangan perkara ini memperkuat dugaan adanya aliran dana CSR dalam jumlah besar yang diselewengkan mantan kades.
Sebelumnya, Selasa (25/11/2025), penyidik telah menyita tiga mobil mewah, enam sepeda motor, puluhan sertifikat tanah, uang tunai, rekening bank, serta tiga unit ekskavator di Morowali Utara. Total aset yang diamankan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
AH tidak melanjutkan masa jabatannya karena tersandung kasus dugaan korupsi CSR. Penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan nilai kerugian negara dan menelusuri penggunaan dana CSR yang diduga diselewengkan.
