Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area Alun-Alun Bangkalan.
Pelaku berinisial ZF (37) berhasil ditangkap setelah membawa kabur motor milik korban yang ditinggal dengan kondisi kunci masih menempel.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan bahwa aksi pencurian terjadi ketika tersangka melihat motor Honda Scoopy terparkir tanpa pengawasan. Melihat peluang tersebut, ZF langsung mengambil motor dan kabur ke arah timur.
“Modusnya, tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Motor dalam keadaan kunci masih menempel, lalu pelaku langsung membawa kabur,” ujar Kasatreskrim, Jumat (12/12/2025).
Mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan pemetaan dan pengejaran ke arah pelarian pelaku. Upaya itu membuahkan hasil setelah kepolisian setempat bekerja sama dengan Polres Sampang dan Polresta Jember untuk menghadang jalur pelarian.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama lintas wilayah, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” tambahnya.
Pelaku kini telah dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci menempel.[sar/aje]
