Bisnis.com, BANDUNG– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dikabarkan jatuh sakit dan kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan permintaan tender kepada sejumlah dinas.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan kabar tersebut, namun menyatakan dirinya belum bisa menjenguk langsung lantaran harus menunggu izin resmi dari pihak kejaksaan.
Farhan menjelaskan bahwa izin Kejaksaan menjadi keharusan mengingat status hukum Erwin. Ia tidak dapat sembarangan mengunjungi seseorang yang tengah terlibat dalam proses hukum.
“Saya belum nengok, karena bagaimanapun juga saya sedang menunggu izin dari kejaksaan. Karena statusnya ini, izin untuk menengok, nggak boleh sembarangan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).
Wali Kota menyampaikan, sebagai pejabat publik yang aktif, ia harus berhati-hati dalam bertindak untuk menghindari munculnya prasangka atau implikasi hukum.
“Kalau saya orang biasa boleh, tapi ya karena status saya sebagai wali kota jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Farhan menyatakan pihaknya sedang mempelajari aturan terkait tata cara jenguk tersangka korupsi, sebab ia belum mengetahui secara pasti regulasi yang berlaku.
“Kalau masalah ini kita masih mendiskusikan. Kita akan lihat aturannya saja dulu. Tergantung dari peraturan yang berlaku seperti apa,” kata dia.
Menanggapi informasi yang menyebut Erwin menderita infeksi paru dan memiliki leukosit tinggi, Farhan menegaskan belum dapat memastikannya. Ia masih menunggu laporan diagnosis resmi dari pihak rumah sakit.
“Nah ini saya lagi nunggu laporan diagnosisnya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya, kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau,” jelasnya.
