Saya Rugi Moril dan Materiil

Saya Rugi Moril dan Materiil

DEPOK – Kasus dugaan akses ilegal yang menimpa model Tiara Aurellie kini memasuki babak baru. Setelah proses hukum yang berjalan sejak pertengahan tahun lalu, perkara ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tiara sendiri hadir langsung untuk memberikan kesaksian. Wanita bernama asli Tiara Lilith Calista itu bertatap muka dengan terdakwa Pajar Setiabudi di hadapan Majelis Hakim.

Usai persidangan, Tiara tak bisa menyembunyikan harapannya agar keadilan ditegakkan. Ia secara tegas meminta agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Saya merasa dirugikan baik moril maupun materiil, dan saya minta keadilan kepada Hakim yang menangani perkara saya,” ujar Tiara kepada awak media di PN Depok, Rabu, 10 Desember.

Menurut Tiara, dampak dari peretasan ponsel yang dialaminya sangat besar. Tidak hanya kerugian materi, nama baiknya juga tercoreng karena ponselnya digunakan untuk modus kejahatan lain.

“Saya mau dia dihukum berat,” tegas model tersebut.

Kuasa hukum Tiara, Wiliyus Prayietno, turut menguatkan pernyataan kliennya. Ia menilai tindakan terdakwa sudah sangat keterlaluan dan meresahkan banyak pihak.

Wiliyus menjelaskan bahwa laporan yang mereka buat bukan hanya soal akses ilegal. Ada dugaan tindak pidana prostitusi online yang dijalankan terdakwa menggunakan data curian tersebut.

“Sudah jelas bahwa kami di sini melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS,” ungkap Wiliyus Prayietno.

“Apalagi di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritas, selebgram dan lain-lain,” tambahnya.

Sidang kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiara Robena Panjaitan menyebut agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.