FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan terjadi pelanggaran hukum dalam mengeksploitasi kekayaan alam terutama hutan di Sumatera dan Aceh mulai menuai titik terang. Aparat kepolisian memastikan ada tindak pidana.
Diketahui, saat banjir bandang dan tanah longsor melanda tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kayu gelondongan ikut memperparah bencana banjir tersebut.
Karena itu, proses penegakan hukum atas dugaan terjadinya pelanggaran dalam temuan kayu gelondongan di sejumlah daerah terdampak bencana terus berjalan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menemukan tersangka di Sumatera Utara (Sumut). Timnya juga terus bergerak dan bekerja di Aceh dan Sumbar.
Menurut Jenderal Sigit, langkah itu dilakukan sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemehut) bergerak cepat. Satuan tugas (satgas) gabungan sudah dibentuk dan telah melaksanakan tugas. Hasilnya temuan di wilayah Tapanuli, Sumut.
”Kami bentuk satgas di Tapanuli, kemarin kami sudah naikan (dari lidik menjadi) sidik. Tersangka juga sudah kami temukan, kemudian juga wilayah lain memang potensi banjir ini salah satunya dampak dari pembalakan liar,” jelasnya pada Kamis (11/12).
Jenderal Sigit meminta agar seluruh jajarannya bekerja cepat dan segera menyampaikan informasi kepada publik bila sudah mendapatkan hasil dari kerja-kerja penegakan hukum yang dilakukan.
Khusus di Aceh, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menyatakan bahwa timnya sudah turun dan masih melakukan pendalaman. ”Tim sedang turun (di Aceh), biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja,” ucap dia.
