Liputan6.com, Jakarta – Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru dituntut 9 tahun perjara dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Hukuman tambahan untuk keduanya juga dipecat dari kesatuan TNI AD.
Selain keduanya, adalah 15 orang lainnya juga dituntut 6 tahun penjara. Mereka juga dituntut dipecat dari satuannya.
“Hukuman pidana 9 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD,” ujar Mayor Chk Wasinton Marpaung saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).
Oditur Militer menyebut para penyiksa Prada Lucky hingga tewas ini melanggar Pasal 131 KUHP Militer dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, atau dengan sengaja menyakiti dan menyebabkan kematian sesuai dakwaan primer tersebut.
Prilaku para terdakwa dinilai terpenuhi unsur tindak pidana secara bersama-sama atau perseorangan. Unsur lainnya adalah tindak pidana ini dilakukan sendiri atau dengan kerja sama secara sadar. Para terdakwa saling mengenal terhadap korban dan menganiaya mereka secara langsung dan menggunakan alat.
“Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas,” bacanya lagi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439086/original/004588600_1765348300-Screenshot_2025-12-10_132424.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)