Pahami Mutasi Kendaraan ke Jakarta dan Nikmati Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak

Pahami Mutasi Kendaraan ke Jakarta dan Nikmati Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak

Setelah berkas mutasi keluar diterbitkan, pemilik dapat melanjutkan proses mutasi masuk di Jakarta dengan langkah-langkah berikut:

Mengunjungi Samsat sesuai domisili pemilik.
Menyerahkan berkas mutasi keluar beserta dokumen administrasi kendaraan.
Melakukan cek fisik ulang jika diperlukan.
Memproses penerbitan STNK baru dan pelat nomor Jakarta (TNKB).
Melunasi biaya administrasi sesuai peraturan.

Manfaat Melakukan Mutasi Kendaraan

Mutasi kendaraan memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik, antara lain:

Data kendaraan tercatat sesuai domisili terbaru
Mempermudah pembayaran pajak di wilayah tempat tinggal
Menjamin ketertiban administrasi kendaraan

Fasilitas Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

Sebagai dukungan bagi masyarakat yang sedang menata ulang administrasi kendaraannya, termasuk yang mengurus mutasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Melalui fasilitas ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, sementara sanksi keterlambatan akan dihapus secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu mengajukan permohonan.

Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, sehingga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berpihak kepada warga.

Dengan memahami prosedur mutasi dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, proses pemindahan domisili kendaraan dapat dijalankan secara lebih efisien dan bebas hambatan.

 

(*)