Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan gelondongan kayu yang ditemukan di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, bukanlah kayu yang berasal dari banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kemenhut dan Polda Lampung sudah mengecek langsung keberadaan gelondongan kayu tersebut.
“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Polda Lampung dan Balai PHL Lampung (Kemenhut) sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Propinsi Lampung,” ujar Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Ade menjelaskan kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH (sebelumnya Hak Pengusahaan Hutan atau HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai. Izin diberikan menteri kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
“Mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut,” jelas Ade.
Lebih lanjut, Ade membenarkan adanya barcode yang terdapat pada label kayu tersebut. Menurut Ade, adanya barcode tersebut mencegah terjadinya pembalakan liar atau illegal logging.
“Barcode di kayu adalah penanda sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang dicek keabsahan atau asal usul sumber kayu, traceability system untuk mencegah illegal logging,” pungkas Ade.
