Laporan Keuangan 220 Desa di Blitar Diaudit, Hasilnya Pengadaan Barang Jasa Disorot

Laporan Keuangan 220 Desa di Blitar Diaudit, Hasilnya Pengadaan Barang Jasa Disorot

Blitar (beritajatim.com) –Inspektorat Kabupaten Blitar telah melakukan pengawasan terhadap 220 desa. Selain melakukan audit, Inspektorat juga melakukan audit keuangan di sejumlah desa yang disorot.

Hasilnya Inspektorat menemukan sejumlah temuan penting, salah satunya adalah soal laporan pengadaan barang dan jasa.

Inspektur Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto menyebut dari 220 desa yang ada, tidak semua laporan keuangannya beres.

Ada sejumlah temuan di sejumlah desa yang harus dilakukan perbaikan, demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Temuan ada dari hasil audit ada temuan dari desa yang desa harus mencukupi tindak lanjut atas pemeriksaan kami tersebut, ada tentang tata kelola keuangan desa yakni pertanggung jawabannya serta pengadaan barang jasa yang ada di desa dan seterusnya,” ungkap Rully pada Selasa (9/12/2025).

Sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa menjadi hal yang sering sorot. Sektor ini dikenal sebagai area abu-abu yang paling rawan penyimpangan, mulai dari markup harga, penunjukan rekanan tanpa tender yang transparan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan dengan laporan pertanggungjawaban.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai efektivitas dan efisiensi Dana Desa yang seharusnya berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Menariknya, Rully Wahyu Prasetyowanto mengklaim bahwa akar masalah dari mayoritas desa yang disorot laporan keuangannya tersebut adalah faktor ketidaktahuan atau kurangnya kompetensi teknis perangkat desa.

“Ya lebih ketidaktahuan, nanti akan kita cermati temuan itu terjadi berulang atau tidak kalau berulang kan nanti kita analisis. Mudah-mudahan dengan adanya temuan itu tidak terjadi pengulangan lagi,” bebernya.

Temuan Inspektorat ini memberikan tekanan besar kepada seluruh perangkat desa yang terindikasi bermasalah. Mereka kini memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi dari tim audit.

Langkah ini dianggap krusial demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Jika perbaikan tidak dilakukan sesuai batas waktu, Inspektorat memiliki wewenang untuk menganalisis dan meningkatkan status temuan tersebut.

“Melalui monev dan Klinik Desa harapannya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya. (owi/ted)