Berapa Gaji PPPK BGN 2025 yang Seleksinya Baru Dibuka?

Berapa Gaji PPPK BGN 2025 yang Seleksinya Baru Dibuka?

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membuka rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) pada Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (5/12/2025).

Lowongan PPPK BGN dirilis resmi melalui situs resmi Badan Gizi Nasional mengacu Keputusan Menpan RB Nomor 1203 Tahun 2025, dengan menyediakan total 32.000 formasi.

Pembukaan loker ini dilakukan untuk merekrut tenaga ahli dan profesional guna mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional untuk program makan siang bergizi gratis (MBG).

Pemerintah menyediakan 32.000 formasi yang terbagi menjadi dua, yakni formasi khusus dan formasi umum.

Formasi khusus memiliki 31.250 lowongan untuk jabatan pelaksana seperti Penata Layanan Operasional. Kualifikasi Pendidikan yang diminta yakni S-1 semua jurusan atau D-IV semua jurusan.

Kemudian formasi umum ada 750 formasi dengan rincian:

Penata Layanan Operasional untuk S-1 Ilmu Gizi atau D-IV Gizi dan Dietetika dan S-1 Akuntansi atau D-IV Akuntansi.
Pengelola Layanan Operasional untuk D-III Akuntansi dan D-III Gizi

Melansir situs resmi BGN, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di dapur umum di berbagai daerah di Indonesia, yang akan disesuaikan dengan alamat KTP sebagai pemerataan tenaga kerja dan kelancaran operasional.

Apabila lolos seleksi, berapa gaji yang akan diterima oleh PPPK?

Gaji yang ditawarkan untuk PPPK bervariatif sesuai dengan jabatan dan penempatan. Gaji yang diberikan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongannya:

Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000.