Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) saat ini sudah berjalan. Pada skema COB, BPJS Kesehatan bekerja dengan asuransi kesehatan swasta menjadi penanggung manfaat kesehatan peserta.
“Jadi sebetulnya, sekarang ini sudah bisa ya (COB), jadi bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif, boleh,” ungkap Ghufron, Senin (4/8/2025).
Peraturan yang berlaku saat ini, yakni maksimal tambahan biaya manfaat sebesar Rp 400 ribu. Ghufron memerinci, jumlah itu dapat dibayar sendiri, maupun oleh perusahaan tempat dia bekerja, atau dibayarkan asuransi kesehatan tambahan.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1117/2025. Aturan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Pada keputusan itu, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh pemegang polis yang merupakan peserta aktif JKN. Jalur pertama dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan mengikuti prosedur BPJS Kesehatan, termasuk penerapan critical pathway dan penilaian medical efficacy.
Pada jalur pertama, batas pertanggungan ditetapkan maksimal 250 persen dari tarif JKN yang berlaku. Pada jumlah itu, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen dari 250 persen tersebut, dan perusahaan asuransi swasta dapat menanggung hingga maksimal 175 persen.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437321/original/005168000_1765248432-044d577c-1541-4753-a618-d7e80a83a7bc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)