Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan Bos Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Ayu bersama terlapor lainnya menjadi tersangka dan telah ditahan dalam perkara ini.
“Benar tersangka A [Ayu] dan D [Dimas] ditahan di Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Dia menambahkan, tiga orang lainnya yakni Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina diproses di Polda Metro Jaya.
Adapun, Budi mengemukakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“[Dijerat] 372 dan 378 KUHP,” pungkasnya.
Sekadar informasi, perkara ini teregister dalam LP/B/2334/XII/2025/Resju/PMJ tanggal 06 Desember 2025.
Total ada 87 laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Utara dalam perkara ini. Dari salah satu pelapor berinisial SO mengaku telah menggelontorkan uang Rp87 juta untuk membayar WO milik Ayu Puspita.
Hanya saja, ketika resepsi dimulai, pihak WO diduga tidak memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu, korban langsung melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO Ayu Puspita ke kepolisian karena tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan ini.
