Rafles menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut, ditemukan sejumlah akun media sosial yang mengunggah foto disertai narasi ancaman. Salah satunya yakni akun Instagram @bahanpeledak yang dimiliki oleh terduga pelaku BDM.
“Peran tersangka BDM yaitu pemilik penguasa akun media sosial Instagram dengan nama pengguna @bahanpeledak yang aktif sejak November 2025,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka TSF merupakan pemilik akun Instagram @verdatius yang aktif sejak Juni 2025. Akun ini dianggap kerap menyuarakan aksi-aksi kerusuhan.
“Akun ini awalnya merupakan akun yang memposting tentang sejarah maupun konspirasi tapi belakangan berubah menjadi akun-akun yang menyuarakan aksi-aksi rusuh,” ungkapnya.
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5150575/original/008266800_1741078241-20250220_161308.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)