Disiksa di Kamboja, 7 WNI Minta Segera Dipulangkan

Disiksa di Kamboja, 7 WNI Minta Segera Dipulangkan

Kuningan, Beritasatu.com – Tujuh warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban memohon pemerintah segera memulangkan mereka setelah mengaku mengalami penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan selama enam bulan berada di negara tersebut.

Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan para korban menangis meminta pertolongan. Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tetapi sesampainya di Kamboja justru ditempatkan di sebuah apartemen tanpa kejelasan pekerjaan maupun kontrak kerja.

Dari tujuh WNI tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Lima korban lainnya berasal dari Jakarta, Karawang, Lampung, Riau, dan Manado.

Keluarga korban di Kuningan baru mengetahui kondisi ini setelah video para korban viral di media sosial. Haryana, ayah salah seorang korban, mengaku terkejut dan berharap pemerintah segera bertindak.

“Kami berharap anak saya bisa pulang, saya mohon bantuan pemerintah untuk memulangkan anak saya,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kuningan bergerak cepat dengan mendatangi keluarga korban untuk menggali keterangan lebih lanjut. Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri.

“Polres Kuningan bersama pihak keluarga kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri sebagai dasar penyelidikan sekaligus upaya percepatan pemulangan para korban ke Indonesia,” pungkasnya.