Jember (beritajatim.com) – Kurang lebih 20 orang aktivis mahasiswa Amarah Masyarakat Jember berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (8/12/2025).
Mereka menuntut delapan orang demonstran yang tengah diadili di PN Jember. Mereka didakwa melakukan perusakan terhadap tenda milik kepolisian serta pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama, saat berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Jember, 30 Agustus 2025.
Delapan orang demonstran tersebut adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, Ery Alidafi Mukhtar, dan Muhammad Farel.
Ada dua demonstran lagi yang berstatus anak-anak. Mereka dibebaskan dengan kewajiban lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial.
Para aktivis AMJ tak hanya berorasi. Mereka juga membacakan puisi dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan diiringi gitar akustik.
Dalam pernyataan resminya, Abdul Aziz, koordinator aksi, penahanan para demonstran merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi kolektif masyarakat dalam menyampaikan perlawanan dan kritik sosial.
Menurut Aziz, kriminalisasi terhadap ekspresi politik warga negara bukan hanya mencederai hak individu para demonstran. “Ini juga menciptakan preseden berbahaya bagi masa depan kehidupan demokrasi. Apabila praktik semacam ini dibiarkan, ruang kebebasan sipil akan terus menyempit dan partisipasi politik masyarakat berisiko direduksi menjadi aktivitas yang penuh ketakutan,” katanya.
Para demonstram didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penerapan pasal-pasal tersebut menimbulkan persoalan hukum yang serius karena tidak disertai pembuktian individual yang jelas terhadap peran dan kesalahan masing-masing subjek hukum dan cenderung tidak mempertimbangkan aspek proporsional,” kata Aziz dalam pernyataannya.
Amarah Masyarakat Jember menilai, Polres Jember seharusnya mampu mengidentifikasi potensi kerusuhan dan mengkondisikan massa dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
“Penahanan para demonstran merupakan tindakan kriminalisasi sepihak oleh aparat penegak hukum, bukan penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” kata Aziz. [wir]
