Analis dari Lemdiklat: Reformasi Polri Tak Bermaksud Kecilkan Institusi Nasional 6 Desember 2025

Analis dari Lemdiklat: Reformasi Polri Tak Bermaksud Kecilkan Institusi 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2025

Analis dari Lemdiklat: Reformasi Polri Tak Bermaksud Kecilkan Institusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Polri, Irjen Andry Wibowo, mengatakan bahwa upaya reformasi Kepolisian RI bukanlah upaya untuk mengecilkan institusi penegak hukum ini.
“Tawaran kami secara pribadi, reformasi ini bukan kemudian mendelegitimasi Polri atau mengecilkan,” kata Andry dalam diskusi bertajuk ‘
Reformasi Polri
dan
Pelayanan Publik
Bagi Masyarakat’ di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Andry menyatakan, reformasi Polri harus dilihat dari pendekatan perbaikan institusi.
“Maka ada dua pendekatan, yang pertama adalah pendekatan perbaikan,
improvement
,” ujarnya. 
Andry menjelaskan, beberapa poin yang harus diperbaiki dalam institusi Polri, salah satunya adalah tindak pidana korupsi.
Ia sepakat bahwa praktik korupsi mencederai rasa keadilan.

Police corruption
,
yes
, secara pribadi saya tidak setuju ada korupsi di kepolisian. Itu harus kita tangani betul,” ujarnya.
Andry juga mengakui adanya tindakan polisi yang brutal dan menyalahgunakan kekuasaan atau
abuse of power
.
Karena itu, ia setuju bahwa harus ada pengawasan internal yang ketat dan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangannya.
Selain itu, institusi Polri harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
“Dan memberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai tentang etika, integritas, dan profesionalisme kepada anggota Polri serta memberikan gaji yang layak dan insentif yang memadai,” ucap dia.
Ombudsman RI menerima 3.308 laporan aduan masyarakat terkait pelayanan publik yang diberikan Kepolisian RI selama lima tahun terakhir.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, jumlah ini menempatkan Kepolisian dalam daftar 10 besar dari laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman.
“Data laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman dalam 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa Ombudsman menerima kurang lebih 3.308 laporan terkait dengan pelayanan Kepolisian,” kata Najih dalam diskusi bertajuk “Reformasi Polri dan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat” di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Najih menambahkan, jumlah ini menunjukkan bahwa masih lemahnya pengawasan dan tidak meratanya kualitas layanan yang diberikan kepolisian.
“Laporan-laporan terkait dengan dugaan malaadministrasi, lemahnya pengawasan hingga ketidakmerataan kualitas layanan dari pusat sampai ke level di daerah, dari ujung sampai ke puncak yaitu level Bhabinkamtibmas sampai Kapolri,” ujarnya.
Najih menyatakan, kondisi tersebut menuntut perubahan mendasar yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk reformasi di sektor keamanan yang harus adaptif terhadap tantangan kejahatan digital.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.