JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan jika terdapat 23 izin tambang yang berlokasi di tiga wilayah terdampak bencana banjir dan longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tak hanya izin tambang, di ketiga wilayah tersebut juga terdapat Kontrak Karya (KK) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
“Ada total 23 (izin tambang), ada IUP (Izin Usaha Pertambangan), ada kontrak karya,” ujar Anggia, Jumat, 5 Desember.
Ia merinci, dari 23 izin tambang terdsebut, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam. Sementara itu komoditas pertambangan yang berada di wilayah tersebut antara lain emas, bijih besi, timbal, dan seng.
Anggia memastikan Kementerian ESDM akan melakukan pengecekan dan evaluasi serta memberi sanksi jika terbukti melanggar.
“Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) akan tegas mengevaluasi, akan memberi sanksi bagi yang merusak lingkungan,” sambung Anggi.
Dari data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di Provinsi Aceh sendiri tercatat satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018.
Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017, tiga IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam rentang 2021 hingga 2024, serta tiga IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang 2011 hingga 2020.
Provinsi ini juga memiliki dua IUP komoditas bijih besi yang mulai masa berlakunya berada pada rentang 2012 hingga 2018.
Kemudian terdapat satu Kontrak Karya (KK) yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018.
Di Provinsi Sumatera Utara tercatat pula dua KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.
Di Provinsi Sumatera Barat tercatat empat IUP komoditas besi yang izinnya keluar pada tahun 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013, satu IUP Timah Hitam yang ada sejak tahun 2020, dan satu IUP emas yang mulai berlaku pada tahun 2019.
