Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan bahwa Rapat Pleno yang digelar oleh pihak yang mengatasnamakan Pengurus Besar Syuriah adalah tidak sah secara organisasi dan batal demi hukum.
Penilaian tersebut didasarkan pada fakta bahwa pelaksanaan rapat dinilai melanggar ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU serta keputusan resmi Muktamar ke-34.
Amin merinci tiga alasan mendasar mengapa rapat yang disebut-sebut bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum PBNU” tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat.
“Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar,” ujarnya di Jakarta (5/12/2025).
Alasan pertama, menurut Amin, rapat tersebut bermula dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dinilai telah melampaui kewenangan.
Mengacu pada ART NU Pasal 93, Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak pada struktur Tanfidziyah, termasuk menggugurkan posisi Ketua Umum.
“Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum,” tamdasnya.
Alasan kedua, Amin menilai rapat tersebut cacat prosedur karena melanggar tata kepemimpinan rapat yang diatur dalam konstitusi organisasi.
Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, sebuah rapat pleno PBNU wajib dipimpin secara bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum.
“Kalau Ketua Umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” terang Amin.
Alasan ketiga, agenda penetapan “Pejabat Ketua Umum” dalam rapat tersebut dianggap tidak memiliki landasan aturan yang relevan.
Dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) No. 13 Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa jabatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat digunakan jika terjadi mekanisme pergantian antar waktu akibat fungsionaris berhalangan tetap.
“Faktanya, KH Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah Mandataris Muktamar ke-34, dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” ungkap Amin.
Amin juga menyoroti bahwa rencana penetapan Pejabat Ketua Umum tersebut secara langsung bertentangan dengan hasil Muktamar ke-34 yang memberikan mandat penuh kepada KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU yang sah.
“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jam’iyyah ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, Amin mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang Ketua Umum tanpa dasar konstitusi organisasi yang jelas.
“NU punya aturan, punya marwah. Kita semua wajib menjaganya,” tutupnya. [beq]
