Pemerintah Beri Keringanan Pelunasan Biaya Haji untuk Aceh, Sumut, Sumbar

Pemerintah Beri Keringanan Pelunasan Biaya Haji untuk Aceh, Sumut, Sumbar

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan relaksasi bagi calon jemaah haji serta proses administrasi haji di tiga provinsi terdampak bencana yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pemerintah menerapkan relaksasi dalam berbagai proses penyelenggaraan haji.

Kebijakan ini disampaikannya seusai mendampingi Sekjen Liga Muslim Dunia Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis (4/12/2025).

“Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kita akan relaksasi di tiga daerah ini,” ujar Dahnil.

Dia menjelaskan bahwa batas waktu pelunasan biaya haji yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada 24 Desember akan diperpanjang khusus bagi jemaah dari tiga provinsi terdampak banjir Sumatra. 

“Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” katanya.

Relaksasi ini diberlakukan untuk memastikan jemaah haji dari wilayah yang sedang dalam masa pemulihan bencana tidak terbebani dengan tenggat administratif, sekaligus menjaga kelancaran persiapan haji nasional tahun mendatang.

Ketika ditanya mengenai syarat atau ketentuan khusus untuk mendapatkan relaksasi tersebut, Dahnil menegaskan bahwa mekanismenya tetap sama dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” tandas Dahnil.