IPW: Banyak Masyarakat Kecewa dengan Proses Hukum oleh Polisi

IPW: Banyak Masyarakat Kecewa dengan Proses Hukum oleh Polisi

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch  (IPW) mengungkapkan banyak masyarakat kecewa dengan proses penegakan hukum oleh polisi. IPW menyampaikan proses hukum kepolisian terlalu berbelit.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat Rapat Panja bersama Komisi XII terkait Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Kamis (4/12/2025). Sugeng menjelaskan permasalahan tersebut berasal dari laporan masyarakat ke IPW.

“Pengaduan kepada IPW terbanyak adalah soal kekecewaan masyarakat terkait dengan penegakan hukum,” kata Sugeng.

Dia menyampaikan masyarakat kerap mengeluh pada tahap pelaporan di SPKT karena banyaknya pertanyaan kepada pelapor. Permasalahan kedua adalah proses administrasi yang lambat.

Sugeng menambahkan pelapor kerap terhambat karena banyaknya biaya tidak terduga dalam proses pengusutan suatu perkara. Selain itu, tantangan lainnya adalah pemberitahuan hasil penyidikan kepada pelapor maupun terlapor.

Menurutnya, pemberitahuan hasil penyidikan erat dengan kegiatan transaksional untuk menentukan apakah suatu perkara perlu dilanjutkan atau tidak. Apalagi, hasil gelar perkara hanya disampaikan kepada atasan atau dalam hal ini adalah kepala reserse, termasuk penanganan gelar perkara khusus.

“Gelar perkara khusus ini juga problem untuk pencari keadilan. Karena tidak ada kepastian kapan mereka bisa mendapatkan gelar perkara khusus. Jangka waktu yang lama tidak jelas sementara perkara nasib mereka sudah jalan tiba-tiba P21 atau dihentikan,” ujarnya.

Sugeng mengemukakan bahwa jika seseorang ingin mendapatkan hasil gelar perkara, maka perlu “melobi” Pengawas Penyidikan (Wassidik). Temuan lainnya dari IPW adalah normalisasi kesalahan di internal kepolisian baik dari tingkat bawah hingga atas. Sehingga menurutnya struktural Polri perlu dibenahi.

“Ada satu praktek yang disebut Silent Blue Coat. Silent Blue Coat ini adalah satu praktek yang mentolerir adanya pelanggaran di internal,” pungkasnya.