Dituding Gelapkan Aset Rp700 Miliar Milik Linda Susanti, KPK Diadukan ke Dewas

Dituding Gelapkan Aset Rp700 Miliar Milik Linda Susanti, KPK Diadukan ke Dewas

Dia mengaku pernah mendapat permintaan melalui perantara agar bertemu di luar kantor KPK dan diminta mempertimbangkan pencabutan kuasa hukum. Selain itu, Linda menyebut ada pihak yang diduga berupaya membujuknya menyerahkan sebagian aset.

“Dari mulai tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Tetapi saya menolak. Kalau memang aset itu benar milik saya dan tidak terkait perkara, ya harus dikembalikan sepenuhnya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deolipa menyerahkan sejumlah dokumen sebagai lampiran laporan, antara lain:

Surat tanda penerimaan barang bukti

Surat panggilan pemeriksaan

Berita acara terkait penyitaan

Salinan dokumen yang diterbitkan penyelidik dan penyidik KPK

Selain itu, pihaknya mengaku masih menyimpan rekaman dan video yang akan dilengkapi jika diperlukan oleh Dewas maupun lembaga lain. Surat pengaduan kepada Dewas KPK memuat dugaan:

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK

Penggelapan atau penyelewengan aset sitaan

Permintaan pertemuan di luar prosedur resmi

Indikasi upaya mempengaruhi atau mengarahkan BAP secara tidak benar

Laporan juga meminta Dewas KPK untuk:

Menyelidiki prosedur penyitaan aset

Memeriksa oknum yang diduga terlibat

Mengklarifikasi legalitas dan dokumentasi penyitaan

Linda menjelaskan bahwa pemblokiran awal rekening terjadi pada 2024 di Bank BCA Cabang Millenial. Kemudian, menurutnya, penyidik mengambil sejumlah aset fisik pada 11 April 2025.

“Mereka katakan penyitaannya satu rangkaian. Tapi saya melihat ada kejanggalan dari tanggal dan prosesnya,” ujarnya.

Linda menegaskan bahwa sumber dana berasal dari warisan orang tuanya di Australia dan ia mengaku memiliki dokumen legal untuk membuktikan asal-usul tersebut. Pihaknya menyatakan akan memantau perkembangan di setiap lembaga guna memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.

“Ini menyangkut identitas lembaga penegak hukum. Kami tidak ingin masalah ini membesar dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa setiap prosedur penindakan dilakukan sesuai ketentuan, namun belum menanggapi detail dugaan penyimpangan yang disampaikan Linda dan kuasa hukumnya. (fajar)