Bos Kadin: Kenaikan UMP 2026 Pertimbangkan Aspek Kesejahteraan Buruh

Bos Kadin: Kenaikan UMP 2026 Pertimbangkan Aspek Kesejahteraan Buruh

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa kajian besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 tak hanya memperhatikan kemampuan dunia usaha, melainkan juga aspek kesejahteraan pekerja.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya bersama asosiasi industri tengah menyiapkan usulan yang selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% pada 2026.

“Kita ketahui bahwa untuk UMR ini sesuatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami juga sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik,” kata Anindya di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).

Dia melanjutkan bahwa komunikasi terus dijalin agar keberlanjutan usaha dan pekerja dapat tercapai, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

“Komunikasi yang sudah ada ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” pungkas Anindya.

Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Yassierli sebelumnya menyebutkan pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

Menurutnya, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.