Tak Punya Sertifikat? Siap-siap Travel Haji dan Umrah Dicabut Izinnya

Tak Punya Sertifikat? Siap-siap Travel Haji dan Umrah Dicabut Izinnya

“Juga menekankan pada peraturan atau fikih kontemporer yang bisa menyesuaikan dengan kondisi yang memudahkan bagi jemaah dalam melaksanakan ibadah,” terangnya.

Ashafif menegaskan sertifikasi kini menjadi syarat wajib untuk pendampingan haji reguler maupun khusus.

“Betul, jadi ini menjadi salah satu persyaratan mutlak yang digunakan pembimbing apabila ingin melakukan pendampingan kepada jemaah,” Ashafif menuturkan.

“Baik haji khusus maupun reguler. Jadi persyaratan bagi setiap petugas, baik di kloter, maupun pembimbing ibadah di travel haji khusus wajib memiliki sertifikat baru mendapat izin dan kuota berangkat memberikan pendampingan,” tambahnya.

Jika ada pembimbing nakal yang menjalankan tugas tanpa sertifikat resmi, akan diberikan tindakan tegas.

“Tentu kalau dia atas nama dari travel, travelnya akan mendapatkan teguran sesuai mekanisme yang ada. Sampai yang paling berat pencabutan izin travelnya, baik dari KBU apalagi kalau juga terhadap pembimbing haji reguler tentu saja akan mendapatkan sanksi sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Pembimbing Manasik Haji dan Umrah, Prof Abd Rasyid Masri, menyebut proses pelatihan digelar secara profesional dengan seleksi ketat.

“Mereka mendapatkan materi dari 24 narasumber, ada empat dari Jakarta. Ke depan ada juga ditambah narasumber ada tujuh dari Jakarta,” kata Rasyid.

Ia memastikan narasumber dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman.

“Narasumbernya sangat selektif, baik dalam penguasaan manasik haji, fikihnya, maupun dair ilmu psikologi, komunikasi,” tukasnya.