Bareskrim Polri Selidiki Asal-usul Kayu Gelondongan saat Banjir Sumatra

Bareskrim Polri Selidiki Asal-usul Kayu Gelondongan saat Banjir Sumatra

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki soal illegal logging alias penebangan liar yang muncul saat bencana banjir di Sumatra.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni menyatakan penyelidikan ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan penebangan liar tersebut.

“Sedang penyelidikan,” ujar Irhamni kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Dia menambahkan sebagai awalan penyelidikan Dittipidter Bareskrim Polri bakal mencari asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatra.

“Belum tahu asalnya, ya [sedang diselidiki],” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). 

Langkah ini diambil menyusul temuan kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging yang menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang di sejumlah provinsi Pulau Sumatra.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di APL merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisasi. 

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” kata Junanto, dikutip Senin (1/12/2025).