Aktivitas Tambang Pasir di Lumajang Kembali Dibuka dengan Pembatasan Jam Operasional

Aktivitas Tambang Pasir di Lumajang Kembali Dibuka dengan Pembatasan Jam Operasional

Lumajang (beritajatim.com) – Aktivitas tambang pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah diizinkan untuk kembali beroperasi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sempat menutup total aktivitas pertambangan pasir akibat erupsi awan panas Gunung Semeru pada 19 November 2025.

Bupati Lumajang Indah Amperawati membenarkan terkait telah kembali diberikannya izin aktivitas pertambangan pasir usai bencana erupsi Gunung Semeru.

Meski begitu, terdapat pengetatan aturan yang harus ditaati para penambang saat beraktivitas di daerah aliran sungai (DAS) Gunung Semeru.

“Iya sudah dibuka lagi (aktivitas tambang), tapi dengan pengetatan aturan yang harus ditaati bersama,” terang Indah di Lumajang, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, beberapa aturan yang harus ditaati oleh para penambang diantaranya adalah batasan waktu operasional hanya boleh dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Selain itu, jam operasional ini bisa ditutup lebih cepat jika Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru mendeteksi adanya getaran banjir lahar dengan amplitudo setingkat 20 milimeter.

“Jadi, kegiatan penambangan harus segera dihentikan apabila sensor PVMBG (pusat vulkanologi, mitigasi, bencana geologi, Red) merekam getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 milimeter dengan durasi yang signifikan,” tambah Indah.

Indah juga mengimbau, agar truk angkutan pasir tidak beroperasi di jalan raya saat jam siswa berangkat maupun pulang sekolah.

Terdapat juga aturan agar para sopir menutupi truknya dengan terpal agar pasir yang dibawa tidak menggangu pengguna jalan.

“Tentu seuruh kegiatan tetap harus mengutamakan keselamatan, ketertiban, serta berkoordinasi penuh dengan instansi terkait,” ungkap Indah. (has/ted)