Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional dengan dua pilar, yakni penertiban izin usaha dan mewajibkan penjagaan kelestarian lingkungan.
“Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Banyak tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya,” ujar Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).
Menteri Bahlil memaparkan langkah tegas yang telah diambil kementeriannya dalam menata ulang sektor ini, salah satunya dengan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah atau tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Ia menyoroti fakta bahwa banyak izin tersebut dikuasai oleh perusahaan yang berkantor di pusat, tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil.
“Hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta,” kata dia.
Selain penertiban administratif, Bahlil menekankan bahwa perbaikan tata kelola tidak bisa dilepaskan dari aspek keberlanjutan ekologis. Berbekal pengalamannya sebagai mantan pengusaha yang pernah berkecimpung di sektor pertambangan dan perkayuan, ia memahami betul dinamika di lapangan.
Namun, sebagai pejabat negara, ia mengingatkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan alam secara membabi buta.
“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” kata dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408221/original/082117000_1762766205-Menteri_ESDM_Bahlil_Lahadalia-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)