FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu kenaikan gaji pensiun PNS maupun PPPK dipastikan tidak benar. Hingga hari ini, regulasinya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi ini menjadi acuan dalam penetapan pensiun pokok untuk pensiunan PNS, janda/duda PNS, hingga ahli waris PNS yang tewas.
Aturan tersebut sekaligus melengkapi ketentuan sebelumnya dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Dilansir dari situs resmi JDIH BKN, berikut rincian gaji pensiun PNS berdasarkan golongan:
Ia: Rp 1.748.100
Ib: Rp 1.833.700
Ic: Rp 1.919.300
Id: Rp 2.004.900
Golongan II:
IIa: Rp 2.070.900
IIb: Rp 2.150.400
IIc: Rp 2.231.700
IId: Rp 2.315.400
Golongan III:
IIIa: Rp 2.456.700
IIIb: Rp 2.566.100
IIIc: Rp 2.680.600
IIId: Rp 2.799.500
Golongan IV:
IVa: Rp 2.926.400
IVb: Rp 3.045.800
IVc: Rp 3.167.800
IVd: Rp 3.292.600
Perlu dicatat, angka ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan atau tunjangan lainnya tergantung status keluarga dan jumlah tanggungan.
Pembayaran gaji pensiun bagi PNS dan PPPK masih dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara menjalankan empat program utama yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
PT Taspen meminta pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menghentikan kabar simpang siur prihal kenaikan gaji pensiun.
