Bisnis.com, JAKARTA – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal sebagai BSU Ketenagakerjaan kembali menjadi topik yang ramai dibicarakan oleh para pekerja di Indonesia pada akhir tahun ini. Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan BSU pada periode Juni dan Juli 2025 sebesar Rp600.000.
Lantas apakah BSU Ketenagakerjaan 2025 akan cair lagi pada bulan Desember? Simak hal ini agar Anda memahami fakta resmi mengenai BSU Ketenagakerjaan 2025.
Apakah BSU Cair Lagi Desember 2025?
Setelah pemerintah menyalurkan BSU periode Juni-Juli 2025, para pekerja kini menantikan realisasi BSU tahap kedua. Menjelang akhir tahun 2025, muncul isu-isu yang mengklaim bahwa BSU 2025 akan cair lagi pada Desember sebesar Rp600.000.
Namun Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli menekankan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan adanya penyaluran BSU tahap kedua. Pernyataan itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang Juni hingga Juli, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta penerima.
Para pekerja masih perlu menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal pencairan BSU Tahap dua.
Pemerintah juga mengarahkan kepada para pekerja untuk terus memantau informasi terkini melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, dan kanal informasi BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan
Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat penerima BSU 2025, syarat ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat penerima BSU Ketenagakerjaan:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika di kemudian hari diketahui bahwa penerima BSU tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka penerima tersebut diwajibkan mengembalikan seluruh dana BSU yang telah diterima ke kas negara.
Cara Cek Status Penerima BSU Ketenagakerjaan
Pengecekan status penerima BSU perlu dilakukan melalui website resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar aman dari penipuan. Berikut beberapa cara untuk mengecek status penerima BSU:
Melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi website di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi seluruh data yang diminta, mulai dari NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, hingga email aktif
Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan
Melalui website Kemnaker
Kunjungi website di bsu.kemnaker.go.id
Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
Masukkan kode keamanan yang muncul
Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
Jika dinyatakan lolos, sistem akan menampilkan notifikasi
Pencairan BSU dapat dilakukan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia
