Bisnis.com, JAKARTA — Laksamana Muda atau Laksda (Purn) TNI, Leonardi menyatakan sejumlah pembelaan atas kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123° BT di Kemhan periode 2012-2021.
Leonardi selaku Kepala Badan Pertahanan pada Kemenhan tahun 2015-2017 menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya saat melakukan pengadaan satelit tersebut.
Dia menambahkan, pengadaan satelit itu juga terlebih dahulu telah dilakukan rapat terbatas (ratas) di depan kepala negara alias presiden pada 2015.
“Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan. Dan atasan saya sudah melaksanakan rapat terbatas di depan Presiden dengan program ini,” ujarnya saat dilimpahkan di Kejagung, Senin (1/12/2025).
Dia menambahkan, dirinya tidak pernah menerima sepeser pun dalam pengadaan ini. Oleh sebab itu, dia membantah bahwa dirinya melakukan korupsi.
Terlebih, kata Leonardi, dalam program ini negara sama sekali belum mengeluarkan anggaran. Dengan demikian, dalam perkara ini tidak ditemukan kerugian negara.
“Belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.
Di lain sisi, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dalam kasus ini Leonardi telah mengadakan kontrak dengan Bos Navayo Internasional AG, Gabor Kuti.
Perjanjian ini berkaitan dengan penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
Namun, kontrak dalam perjanjian itu dinilai tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yaitu penunjukan Navayo tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam perjanjian itu, barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan proyek satelit. Atas perkara ini, negara dinilai dirugikan sebesar Rp306,8 miliar.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72,” tutur Anang dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).
