Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Limpahkan Laksda Leonardi Cs ke JPU

Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Limpahkan Laksda Leonardi Cs ke JPU

Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik koneksitas Jampidmil telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas.

Dirtindak Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci mengatakan pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara eks Kepala Badan Sarana Pertahanan, Laksda (Purn) Leonardi Dkk telah dinyatakan lengkap.

“Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dalam perkara Koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123,” ujar Andi di Kejagung, Senin (1/12/2025).

Dia menambahkan, tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Leonardi; CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK); dan perantara proyek satelit, Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH).

Dari tiga tersangka yang dilimpahkan itu, hanya Gabor yang dinyatakan in absentia. Sebab, Gabor tidak pernah menghadiri pemeriksaan, berstatus buronan dan Red Notice Interpol.

“Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO, status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara in absentia,” imbuhnya.

Adapun, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.

Pada intinya, dalam perkara pengadaan itu terdapat dugaan pelanggaran karena kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. 

Sementara itu, barang yang telah diterima juga tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.