Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas Megapolitan 30 November 2025

Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui adanya dilema dalam penanganan polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting.
Menurut Maman, pemerintah dihadapkan pada dua sisi yang saling bertolak belakang, yakni penegakan aturan larangan impor dan realitas ekonomi para pedagang di lapangan.
“Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu,
real
-nya begitu,” ujar Maman saat meninjau sentra penjualan pakaian bekas di
Pasar Senen
, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).
Namun, di sisi lain, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap nasib pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan baju bekas ini.
“Sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar dia.
Meski begitu, Maman menekankan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan pedagang tetap bisa mencari nafkah sembari mencari formulasi kebijakan yang tepat.
Ia juga menegaskan, isu yang menjadi perhatian utama adalah perdagangan barang bekas impor, bukan barang bekas lokal.
“Coba kita luruskan dulu ya. Saya pikir saya tidak mau pakai diksi
thrifting
. Karena
thrifting
itu kan ada beberapa. Ada orang yang menjual baju bekas, orang Indonesia menjual baju bekas, itu tidak ada isu kan?” kata Maman.
“Yang jadi isu ini kan sebetulnya baju-baju bekas yang diimpor. Kalau istilah di kampung saya itu ‘baju elong’. Nah kalau di Medan itu ‘monja’, barang monja. Nah yang jadi isu itu di situ,” imbuh dia.
Kendati ada aturan yang melarang, Maman menyadari bahwa penindakan satu arah tanpa solusi yang jelas akan berdampak buruk bagi keberlangsungan ekonomi.
“Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Itu dulu ya, tolong dipahami ya. Saya kepentingan kami dan ini juga pemerintah kepentingannya di situ,” kata dia.
Maman juga mengakui bahwa wacana substitusi produk impor dengan produk lokal tidak dapat menjadi solusi instan.
“Kami kan dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi kan substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini kan butuh proses,
step by step
,” kata politikus Partai Golkar itu.
Maman pun berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, untuk merumuskan aturan yang realistis.
Sementara, anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu yang mendampingi Maman mengingatkan bahwa perdagangan
pakaian bekas impor
telah membentuk ekosistem ekonomi yang kompleks selama puluhan tahun, termasuk, mata rantai antara satu pedagang dengan yang lainnya.
“Di Bandung, di Gedebage, ekosistemnya terbentuk. Ada penjual, ada yang penjahitnya di situ. Ada tukang lipat, ada tukang cuci, ada kuli panggul,” ujar Adian.
Menurut dia, mematikan sektor ini secara tiba-tiba dinilai akan memutus mata rantai penghidupan banyak orang, bukan hanya pedagang lapak.
Adian juga menyinggung bahwa aktivitas ini sebenarnya pernah dilegalkan dan dipajaki oleh negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun 2015.
“Tahun 2015, PMK 132 ada pajak untuk
baju bekas impor
besarnya 35 persen. Tapi PMK itu sudah dihapus. Artinya ada sejarah itu pernah dilegalkan, pernah diperbolehkan,” kata politikus PDI-P tersebut.
Kehadiran Maman dan Adian di Pasar Senen disambut oleh para pedagang baju bekas.
Sambil mengikuti Maman dan Adian yang berkeliling, para pedagang menunjukkan sejumlah pesan yang disematkan ke selembar potongan kardus kepada Maman.

Thrifting
juga UMKM! Jangan ditutup, kami pedagang kecil!” teriak para pedagang kepada Maman.
“Jangan dibikin ilegal pak Menteri, ini hidup kita pedagang di sini,” sahut pedagang lainnya.
Sepanjang kunjungannya, Maman berkeliling melihat langsung situasi jual beli pakaian thrifting di Pasar Senen, sembari bertanya tentang asal baju dagangannya kepada sejumlah pedagang.
Kunjungan itu dilakukan Maman menyusul adanya polemik larangan impor barang bekas, termasuk pakaian, yang banyak dijadikan sebagai produk dagangan di Pasar Senen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.